Jokowi Tegaskan Tetap Ada Aturan Amdal di Undang-Undang Cipta Kerja
sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Jokowi sekaligus meluruskan disinformasi yang beredar di masyarakat yang menurutnya terjadi disinformasi.
"Itu tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujar Jokowi dalam keterangan resmi virtual, Jumat (9/10/2020).
Sebaliknya, kata Presiden, Undang-Undang Cipta Kerja justru mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha.
Selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, lanjutnya , integrasi itu juga menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggarnya yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang mereka miliki.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar juga telah memberikan keterangan pers soal ini.
Ia menjelaskan bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengalami perubahan dan justru menguatkan perlindungan lingkungan.
"Kalau dulu, ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut tapi usahanya bisa saja tetap berjalan. Sekarang (dengan Undang-UndangCipta Kerja) menjadi lebih kuat," tegasnya.
Ia menegaskan, bila ada masalah di perizinan lingkungan lalu digugat perizinan berusahanya, bisa langsung kena di perizinan usahanya.
"Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan bahwa Undang-Undang ini melemahkan perlindungan lingkungan," imbuhnya.
