Jaga Muruah Lembaga, Komisi III DPR Minta MK Jelaskan Putusan Soal Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 04 Juli 2025 | 19:57 WIB
Gedung MK (SinPo.id/ Dok. MK)
Gedung MK (SinPo.id/ Dok. MK)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu menjelaskan dalil putusan memisahkan pemilu nasional dan lokal kepada pemerintah maupun DPR demi menjaga muruahnya sebagai lembaga yudikatif.

Menurut dia, harus ada solusi terbaik terhadap polemik Putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024. Sebab, keputusan tersebut dinilai menabrak dan melanggar norma Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

"MK pun di satu sisi dijaga marwahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Rudianto menyatakan dengan penjelasan dari MK itu, DPR dan pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.

Dia menilai putusan MK soal pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal itu justru mengunci bagi pembuat undang-undang. Biasanya, kata dia, putusan MK masih membuka ruang bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan.

Di sisi lain, Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menilai bahwa putusan MK itu tidak sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan secara serentak atau 'lima kotak suara', yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD kota/kabupaten, dan DPRD provinsi.

Walaupun urusan kepemiluan masuk ke dalam Komisi II DPR RI, dia mengatakan bahwa permasalahan hukum itu termasuk ke dalam tugas Komisi III DPR RI untuk dicermati.

"Itu menjadi domain kawan-kawan di Komisi II. Tapi kan Komisi III perlu ada pengayaan dalam hal perspektif teori-teori hukumnya seperti apa," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI