Didampingi Istri, Tom Lembong Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

Laporan: Agus
Jumat, 04 Juli 2025 | 18:51 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

SinPo.id -  Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag 2015-2016 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4 Juli 2025). Usai sidang, Tom Lembong yang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengaku kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI