Catut Foto Selebgram Malaysia, Polda Metro Ungkap Penipuan Love Scamming

SinPo.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus love scamming. Tiga pelaku berinisial ORM (35), R (29) dan APB (24) berhasil ditangkap. Guna menarik korban, pelaku menggunakan foto selebgram Malaysia.
"Kasus tindak pidana dengan modus love scamming dengan dipadukan penawaran bisnis online," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Juli 2025.
Reonald menuturkan, kejadian berawal saat korban dengan pelaku berkenalan lewat media sosial instagram pada Mei 2025. Pelaku mencatut foto wanita salah satu selebgram Malaysia.
"Berkenalan di instagram dengan pelaku. Media sosial pelaku mencatut foto selebgram Malaysia," ucapnya.
Merasa penasaran, korban kemudian mengajak pelaku untuk komunikasi lewat WhatsApp. Percakapan keduanya pun makin intens.
"Percakapan antara pelaku dan korban semakin intens lewat WhatsApp," ucapnya.
Kemudian pelaku menawarkan bisnis online bareng dengan korban dengan keuntungan sebesar 10 persen ke korban. Namun modal awal harus disetorkan lewat website yang sudah dipalsukan pelaku.
"Menjanjikan korban komisi atau keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal yang disetorkan melalui website Banggoo, website e-commerce asal China yang dipalsukan," ucapya.
Pada awalnya modal yang ditanamkan korban itu diberikan kembali ke korban, sehingga membuatnya makin percaya. Akan tetapi seiring berjalannya waktu deposit total Rp423 juta malah mandek.
"Korban mentransferkan modal sebesar Rp423 juta, korban menagih keuntungan yang dijanjikan malah tidak diberikan pelaku. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya sudah tertipu pelaku," kata dia.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun.