Bukan Lagi Pemda, LPG Satu Harga Bakal Ditentukan Pemerintah Pusat

SinPo.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (kg) Satu Harga, akan ditentukan oleh Pemerintah Pusat, bukan lagi Pemerintah Daerah (Pemda). Saat ini, HET LPG 3 kg ditetapkan oleh masing-masing Pemda, sehingga tiap wilayah harganya berbeda.
"Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah ya justru terjadi perbedaan harga," kata Yuliot di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Adapun rencana kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga, akan tertuang melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
"Ini akan ditetapkan melalui Perpres yang sedang kita siapkan untuk kebijakan LPG satu harga," ujarnya.
Yuliot menjelaskan, tujuan kebijakan ini dalam rangka menghadirkan rasa keadilan bagi setiap wilayah. Kebijakan ini menyasar masyarakat yang kurang mampu. Sebab, sekarang masih ada daerah-daerah yang belum terlayani oleh LPG dan masih menggunakan minyak tanah.
"Kan cukup banyak daerah-daerah yang belum terlayani oleh LPG. Jadi, saat ini mereka masih menggunakan minyak tanah, jadi untuk ke depan mana yang bisa disiapkan," ucapnya.
Yuliot melanjutkan, untuk pengawasan pelaksanaan LPG satu harga masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, terutama pengawasan di tingkat pengecer.
Merujuk pada implementasi BBM satu harga, pengawasan dilakukan oleh BPH Migas. Sedangkan pengawasan LPG satu harga masih dibahas.
"Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan," tukasnya.