Mantan Kepala Desa di Aceh Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

SinPo.id - Mantan kepala desa (kades) di Aceh diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat terlarang alkas narkoba.
Awalnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua kurir narkoba lintas Aceh bernama Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45). Keduanya ditangkap di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, 1 Juli 2025.
"Dua kurir ditangkap dengan mengamankan barang bukti 45 bungkus sabu di Aceh," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Eko menjelaskan, pengungkapan barang haram tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar tentang adanya transaksi mencurigakan melalui jalur laut di perairan Aceh.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman, dua pelaku sebagai kurir berhasil ditangkap.
"Dua pelaku berperan sebagai kurir 45 bungkus sabu yang disimpan dalam karung," ucapnya.
Kepada polisi, kedua pelaku diperintahkan oleh pria berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). B disebht merupakan mantan kades dan calon anggota legislatif (caleg) DPRK di Aceh.
"Kedua pelaku diperintahkan B dengan upah Rp 45 juta. Pelaku tengah diburu," ucapnya.