Kurir Narkoba Ditangkap di Jaktim, Barang Bukti 2 Kg Ganja Disita

SinPo.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap dua kurir narkoba jenis ganja sebanyak 9 kilogram. Kedua pelaku inisial TM (33) dan RM (21) ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu malam, 2 Juli 2025 pukul 23.20 WIB.
"Dua pelaku ditangkap di Ciracas dengan mengamankan barang bukti ganja seberat 9 kilogram” kata Kanit 1 Subdit 3 AKP Emir Maharto dalam keterangannya, Jumat, 4 Juli 2025.
Emir menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurikan di lokasi. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dilakukan pengamatan, hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku," ucapnya.
Untuk pelaku TM ditangkap di depan Klinik Medika, di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan, Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka RM diringkus tak jauh dari lokasi pertama, tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO).
"Tersangka kedua ditangkap saat membawa karung berisi ganja. Saat ini kedua pelaku dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan," ucapnya.