Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Gubernur Minta UMKM Tak Terlalu Dibatasi

SinPo.id - Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menyampaikan hasil diskusi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait kebijakan kawasan tanpa rokok.
Menurut Farah, peraturan tersebut akan diberlakukan secara tegas namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Gubernur menegaskan agar regulasi ini tidak sampai menghambat aktivitas pelaku UMKM, terutama dalam aspek jual-beli produk rokok. Kita harus memastikan UMKM bisa tetap beroperasi tanpa terganggu oleh aturan baru ini,” ujar Farah dalam keterangannya dikutip Jumat, 4 Juli 2025.
Farah menyampaikan, arahan gubernur menginginkan agar pembatasan bagi UMKM dalam konteks kawasan tanpa rokok tidak dibuat terlalu ketat, agar roda usaha mereka tidak terganggu.
Kendati demikian, pengawasan terhadap kawasan yang dilarang merokok harus diperketat, terutama pada area tertutup.
“Penegakan aturan di ruang ‘indoor’ harus berjalan ketat untuk melindungi masyarakat dari dampak asap rokok,” kata dia.
Sebagai informasi, Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia (AMTI) dan pedagang kecil menyampaikan aspirasi kepada Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD DKI agar peraturan tidak memberatkan pedagang kecil.
Ketua AMTI I Ketut Budhyman mengatakan mereka setuju dengan aturan perilaku merokok, tapi menolak pelarangan total pada ekosistem pertembakauan.