Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Minahasa, Pelaku Peragakan 43 Adegan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 03 Juli 2025 | 23:29 WIB
Rekonstruksi penganiayaan maut di Mapolres Minahasa (SinPo.id/ Humas Polri)
Rekonstruksi penganiayaan maut di Mapolres Minahasa (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan kematian Rodrigo Runturambi (19), pemuda asal Roong. Rekonstruksi memperagakan 43 adegan, dan dilaksanakan di halaman Mako Polres Minahasa, Kamis, 3 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto, memimpin langsung rekonstruksi ini dengan bantuan personel Pidum, Resmob, dan Sat Samapta. Dalam rekonstruksi ini, tersangka Christafael Masengi (19) memperagakan semua adegan, termasuk adegan ke-31 hingga ke-38, yang menunjukkan bagaimana tersangka menikam korban berulang kali hingga korban meninggal dunia.

"Proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Ini adalah komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," kata Edy, dikutip dari laman resmi Polri.

Keluarga korban merasa lega dengan penanganan kasus ini oleh Polres Minahasa. "Kami merasa dihargai, didengar, dan dilindungi. Polisi tidak hanya bekerja, tapi juga hadir untuk kami," ujar salah satu kerabat korban.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh Jaksa Kejari Minahasa, Paskah S.H., Kabag Ops Polres Minahasa AKP A. Djohar, dan orang tua korban.

Polres Minahasa juga mengambil langkah preventif untuk mencegah penyebaran informasi provokatif di media sosial dan memastikan masyarakat mempercayakan penyelesaian perkara ini kepada proses hukum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI