Patra M Zen: Tuntutan Terhadap Hasto Berdasarkan Logika yang Keliru

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025 (Sinpo.id/Agus Priatna)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025 (Sinpo.id/Agus Priatna)

SinPo.id -  Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Patra M Zen  menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak berdasar hukum yang kuat.

Hasto sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

“Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian,” ujar Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Patra menyebut perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan.

“Yang pertama karena pernah disidangkan pada tahun 2020, yang kedua secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretari jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak?” kata Patra.

“Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,” sambungnya.

Menurut Patra, karena unsur suap sulit dibuktikan, jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.

Namun ia menilai tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.

“Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,” kata dia.

“Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?” lanjutnya.

Patra menyebut jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.

“Jadi pesan tuntutan oleh penuntut umum hari ini jelas satu. Penuntut umum minta Majelis Hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan. Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

Ia pun berharap majelis hakim menggunakan akal sehat dan pertimbangan hukum yang adil dalam menjatuhkan putusan terhadap Hasto.

“Maka sekali lagi, tak bosan kita berharap, tak bosan kita berdoa. Selesai nanti kami membacakan pledoi, Majelis Hakim berani menggunakan akal sehat. Berani menggunakan fakta-fakta yuridis, fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI