Ketua DPR Sebut Putusan MK Soal Pemilu akan Disikapi Seluruh Fraksi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 03 Juli 2025 | 17:13 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Ashar)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal bakal disikapi secara bersama-sama oleh para fraksi partai politik (parpol) di DPR RI.

Puan mengatakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berdampak kepada semua parpol. Untuk itu, dia mengatakan bahwa para fraksi partai politik itu akan menggelar rapat koordinasi.

"Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut dia, rapat koordinasi antara parpol itu akan dilaksanakan secara formal maupun informal. Pendapat dari para parpol nantinya akan disampaikan secara bersama-sama.

"Sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami. Bersama-sama terkait dengan putusan MK ini," kata dia.

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI