Anggota DPR Dorong Kewenangan Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan ke Daerah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 03 Juli 2025 | 13:05 WIB
Gedung DPR RI (SinPo.id/ Ashar)
Gedung DPR RI (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro mendorong kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah provinsi dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota. Pengembalian kewenangan itu untuk memastikan alokasi dana pendidikan lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan lokal.

Dia menilai sentralisasi pengelolaan di tingkat provinsi menimbulkan ketimpangan dalam penyaluran anggaran dan pembangunan infrastruktur pendidikan.

"Data Kemendikbudristek 2024 menunjukkan bahwa 30 persen sekolah di daerah pinggiran, termasuk di Jawa Tengah, mengalami keterlambatan penyaluran BOS Provinsi. Ini membuktikan bahwa birokrasi yang panjang di tingkat provinsi menghambat pemerataan akses pendidikan," kata Agung dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Dia juga merujuk temuan BPK RI 2023 yang mengungkap kurang efisiennya anggaran pendidikan di beberapa provinsi, termasuk Jawa Tengah. Sebagai mantan Bupati Brebes, Agung memahami betul tantangan yang dihadapi daerah dalam mengelola pendidikan.

"Saat saya memimpin Brebes, kewenangan pengelolaan SMA/SMK masih di kabupaten. Kami bisa merespons cepat kebutuhan sekolah, baik itu perbaikan gedung maupun penambahan guru," kata dia.

Saat ini kewenangan pengelolaan SMA/SMK ada di tingkat provinsi, namun banyak keluhan dari kepala sekolah dan orang tua siswa soal lambatnya penanganan masalah.

Legislator asal Jawa Tengah ini mencontohkan, di Kabupaten Brebes saja, setidaknya 15 persen SMA/SMK mengalami keterlambatan rehabilitasi ruang kelas karena proses perencanaan yang rumit di tingkat provinsi.

Agung yang juga mantan Bupati Brebes itu menyoroti kesenjangan pembangunan infrastruktur pendidikan di Jawa Tengah. Data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2024 mencatat, hanya 65 persen sekolah di wilayah terluar seperti Cilacap dan Wonosobo yang memiliki fasilitas memadai, sementara di kota-kota besar seperti Semarang dan Surakarta angkanya mencapai 85 persen.

"Ini bukti bahwa pengelolaan terpusat di provinsi justru memperlebar ketimpangan. Kabupaten/kota lebih paham kondisi di lapangan dan bisa mengalokasikan dana secara adil," kata dia.

Dia menambahkan RUU Sisdiknas yang sedang dibahas di DPR harus memastikan alokasi dana khusus dari pusat ke kabupaten/kota berjalan transparan dan tepat sasaran. Agung berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait pendidikan.

"Saya telah menerima banyak laporan dari guru, orang tua, dan siswa di daerah pemilihan saya, seperti Tegal dan Brebes, yang mengeluhkan minimnya perhatian provinsi terhadap sekolah mereka. Ini harus diubah," ujarnya.

Agung mengusulkan pandangan merevisi UU 23/2014 untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke kabupaten/kota, dengan pengawasan ketat untuk mencegah potensi korupsi di tingkat lokal.

"Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Jangan biarkan birokrasi yang berbelit dan kebijakan yang tidak merata menghambat masa depan anak-anak kita," kata Agung.

Dia berharap langkah ini bisa mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI