Mahasiswa di Tangsel Cabuli Bocah 12 Tahun Usai Kenalan di Medsos, Aksi Bejat Direkam

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 03 Juli 2025 | 01:37 WIB
Ilustrasi korban pencabulan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi korban pencabulan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id -  Seorang mahasiswa berinisial SS (19) ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli seorang anak berusia 12 tahun di sebuah indekos di Serpong, Tangerang Selatan. Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial, sebelum akhirnya korban dibawa ke indekos dan dicabuli, bahkan aksinya direkam menggunakan ponsel.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah mencari korban melalui media sosial untuk memuaskan nafsu seksualnya. "Tersangka yaitu berinisial SS laki-laki umur 19 tahun. Ini kemudian modus tersangka berkenalan dengan korban di media sosial bertujuan untuk mencari korban yang bisa memuaskan hawa nafsu seksual tersangka," terang AKBP Victor saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu 2 Juli 2025

Perkenalan antara SS dan korban terjadi pada April 2025. Setelah bertukar nomor telepon dan berkomunikasi melalui WhatsApp, pada 20 April 2025, tersangka menjemput korban di dekat rumah nenek korban. Awalnya, SS mengajak korban jalan-jalan, namun kemudian korban dibawa ke sebuah indekos di Serpong yang telah dipesan oleh pelaku.

Di indekos tersebut, SS melakukan aksi bejatnya terhadap korban dan merekamnya dengan ponsel. Tak berhenti di situ, SS kembali menghubungi korban pada 30 April 2025 dan mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada teman-teman sekolah dan di media sosial jika korban menolak untuk bertemu lagi. Ancaman ini membuat korban terpaksa menuruti kemauan tersangka dan kembali dibawa ke indekos yang sama untuk kedua kalinya.

Setelah mengalami pelecehan berulang, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang menimpanya kepada tante, ibu tiri, dan ayah kandungnya. Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI