Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Bantu Pengangguran dan UMKM
sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara soal kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR, hingga memicu aksi unjuk rasa hingga besar-besaran yang berbuntut kericuhan.
Jokowi mengatakan, pagi tadi dirinya memimpin rapat terbatas secara virtual tentang undang-undang ini bersama jajaran pemerintah dan gubernur.
Ia mengatakan, dalam undang-undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural, serta mempercepat transformasi ekonomi.
"Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan," ujar Jokowi melalui konferensi pers virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Selain itu, klaster lainnya ialah urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Dalam rapat terbatas tersebut, ia menegaskan bahwa bagaimana pun juga Undang-Undang Cipta Kerja tetap dibutuhkan.
"Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak," tuturnya.
Apalagi, kata Presiden, di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak COVID-19.
"Sebanyak 87% dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar," katanya.
Oleh sebab itu, menurutnya perlu didorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
"Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja, serta para pengangguran," tegasnya.
Selain itu, Jokowi mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya UMKM untuk membuka usaha baru.
Ia memastikan, melalui aturan didalamnya, regulasi yang selama ini justru tumpang tindih dan prosedur yang rumit akan dipangkas.
"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMKM tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja, sangat simpel," pungkasnya.

