Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Bentuk Dukungan Pemerintah untuk UMKM
sinpo, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah menempatkan dana di bank, sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui penempatan danan ini, bank dapat menyalurkan kredit kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Kemudian penjaminan kredit. Diharapkan agar lembaga keuangan tidak ragu untuk menyalurkan kreditnya kepada pelaku UMKM," kata Moeldoko pada acara Harlah ke-9 Himpunan Pengusaha Nahdliyin yang digelar virtual, Jumat (9/10/2020).
Mantan Panglima TNI ini menuturkan, pinjaman kepada koperasi melalui Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) juga dilakukan. Ia memastikan insentif pajak, yaitu Pajak Penghasilan final bagi UMKM dipastikan juga akan ditanggung pemerintah. Adapun Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM berupa hibah senilai Rp 2,4 juta akan disalurkan untuk setiap pelaku usaha mikro.
"Tujuannya agar usaha mikro dapat terus berjalan, tidak harus menutup usahanya. Program ini sudah berjalan dengan sangat baik," ungkapnya.
Moeldoko mengatakan, pandemi ini telah menciptakan peluang terkait dengan percepatan go digital di Indonesia dan inovasi teknologi untuk mendukung produktivitas masyarakat.
"Percepatan go digital tersebut seiring berkembangnya less contact economy (perekonomian dengan sedikit kontak)," ucapnya.
Ia menjelaskan, less contact economy antara lain seperti penggunaan digital payment untuk melakukan transaksi, mobile banking, dompet digital dan sebagainya.
"Peluang tersebut perlu ditangkap oleh UMKM. Kerja sama dengan platform digital untuk memasarkan produk menjadi salah satu opsi untuk dapat bertahan di era pandemi,” harapnya.
Selain itu, lanjutnya, pelaku UMKM juga mesti lebih pintar dalam memasarkan produk-produknya. Menurutnya, promosi yang masif dibutuhkan untuk mendorong permintaan produk UMKM.
"Seperti pemberian cash back dan diskon yang dapat digunakan untuk membeli produk UMKM," ujarnya.
Sementara itu, soal Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini menjadi perhatian banyak pihak, menurutnya aturan yang ada di dalamnya justru memberikan banyak peluang bagi UMKM untuk berkembang lebih besar.
Moeldoko mengatakan, selain memberikan kemudahan perizinan, Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberi dukungan bagi UMKM.
"Ini menjadi landasan dukungan untuk UMKM melalui pengembangan klaster, penyediaan lahan, aspek produksi, infrastruktur, pemasaran, digitalisasi, kemitraan, kemudahan fasilitas pembiayaan fiskal, insentif pajak, kemudahan impor, hingga jaminan kredit," jelasnya

