NasDem Sebut Putusan MK soal Pemilu Bisa Porak-Porandakan Sistem Ketatanegaraan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 01 Juli 2025 | 22:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Saan Mustopa mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal berpotensi membuat sistem ketatanegaraan menjadi porak-poranda. Sistem baru pelaksanaan pemilu dinilai bertentangan dengan konstitusi.

"Itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Saan mengatakan Partai NasDem menghendaki agar MK konsisten dengan putusan-putusannya terdahulu terkait desain sistem pemilu di Indonesia sebab putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

"Mereka kan sudah memutuskan tahun 2019 yang mengatur keserentakan pemilu, di mana presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota dengan lima kotak. Itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri," ujarnya.

"Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan, malah memberikan opsi. Termasuk, di dalamnya opsi keserentakan pemilu yang dilakukan di 2019. Kami ingin konsistensi terkait dengan soal itu," katanya.

Saan menegaskan kembali sikap DPP Partai NasDem terhadap putusan MK yang disampaikan ke publik pada Senin, 30 Juni 2025. NasDem berpandangan putusan MK dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi.

Dia menjelaskan Pasal 22-E Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Kemudian, dijelaskan pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dengan demikian, ketika setelah lima tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

"Jadi, kalau misalnya MK mau memisahkan (pemilu nasional dan lokal) ya, dia harus mengubah Undang-Undang Dasar itu tadi. Nah, kalau dia tidak mendasar pada itu, apa yang dikatakan NasDem itu sesuatu yang inkonstitusional dan NasDem berkomitmen untuk menjaga Undang-Undang Dasar," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI