DPR RI Terima Surpres soal Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 01 Juli 2025 | 14:12 WIB
Rapat Paripurna ke-21 masa persidangan IV, tahun sidang 2024-2025. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Rapat Paripurna ke-21 masa persidangan IV, tahun sidang 2024-2025. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Surat bernomor R34/Pres/06/2025 itu diterima pimpinan DPR RI pada 5 Juni 2025.

"Hal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Selain itu, dia menyebut pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden RI Nomor R23/Pres/05/2025 pada 7 Mei 2025 perihal rencana Pengesahan Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi (ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement Building and Construction Materials).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan pimpinan DPR RI juga menerima Surat Presiden RI Nomor R33/Pres/05/2025 pada tanggal 19 Mei 2025 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul DPR RI.

Adies mengatakan pimpinan DPR RI juga menerima Surat Presiden RI Nomor R35/Pres/06/2025 pada 26 Juni 2025 perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

Selain surat-surat dari Presiden RI, dia mengatakan pimpinan DPR RI telah menerima surat dari DPD RI pada 11 April 2025 perihal Penyampaian Keputusan DPD RI tentang Hasil Pengawasan DPD RI atas Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Indikasi Kerugian Negara.

Adies mengatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku.

Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 beragendakan empat agenda utama, yaitu penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN ΤΑ 2024.

Kemudian, agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2026;

Lalu agenda ketiga yakni pendapat fraksi-fraksi atas usul Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Terakhir, penetapan mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Adies itu, dihadiri Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI