Presiden Prabowo Terbitkan PP 28/2025, Aturan Baru Izin Investasi Tanpa Syarat Tambahan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 01 Juli 2025 | 01:37 WIB
Presiden Prabowo Subianto (SinPo.id/ Setpres)
Presiden Prabowo Subianto (SinPo.id/ Setpres)

SinPo.id -  Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, dengan misi utama mempercepat proses investasi dan membangun ekosistem perizinan yang lebih efisien.

Terbitnya PP ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih ramah investasi, terutama bagi pelaku usaha nasional dan UMKM.

"Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha," ujar Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin 30 Juni 2025.

Tiga Terobosan Penting PP 28/2025:

1. Kepastian Service Level Agreement (SLA)
PP ini memberikan batas waktu pasti untuk setiap tahapan perizinan, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin.

2. Fiktif-Positif
Jika dalam batas waktu tertentu tidak ada respon dari pihak terkait, maka sistem akan melanjutkan otomatis ke tahap berikutnya, sehingga proses tidak mandek.

3. Penyederhanaan untuk UMK
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapat kemudahan dengan pernyataan mandiri melalui sistem OSS yang kini disempurnakan dengan 3 subsistem tambahan:

Subsistem Persyaratan Dasar

Subsistem Fasilitas Berusaha

Subsistem Kemitraan

Acuan Tunggal, Tidak Boleh Ada Izin Tambahan

Susiwijono menegaskan, PP Nomor 28/2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) dalam perizinan. Artinya, tidak boleh ada tambahan izin atau persyaratan lain dari kementerian, lembaga, pemda, atau pengelola kawasan, kecuali yang diatur dalam PP ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI