Polisi Bongkar Pabrik Liquid Vape Narkoba di Medan, Untung Rp 1,5 Miliar per Hari dari Apartemen

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 01 Juli 2025 | 00:35 WIB
Barang bukti obat-obatan terlarang yang disita (SinPo.id/Dok.Polres Metro Bekasi)
Barang bukti obat-obatan terlarang yang disita (SinPo.id/Dok.Polres Metro Bekasi)

SinPo.id -  Polisi menggerebek sebuah apartemen mewah di Kota Medan yang ternyata dijadikan pabrik liquid vape mengandung narkotika. Dari pengungkapan tersebut, diketahui dua pelaku mampu meraup untung hingga Rp 1,5 miliar per haridari hasil produksi haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pabrik itu memproduksi sekitar 300 cartridge per hari, yang masing-masing dijual seharga Rp 5 juta.

"Satu paket cartridge dijual seharga Rp 5 juta. Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 cartridge dengan omzet harian mencapai Rp 1,5 miliar," ungkap Calvijn, Senin 30 Juni 2025.

Pabrik liquid vape narkotika tersebut telah beroperasi selama enam bulan, dan setidaknya telah melakukan enam kali distribusi ke sejumlah wilayah. Calvijn juga menyebutkan bahwa sejauh ini telah dihasilkan 3.000 cartridge vape narkotika.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.

"Polda Sumut mengungkap pabrik vape liquid terbesar yang mengandung narkotika golongan 1. Anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu menindaklanjuti hingga dilakukan penggerebekan," jelas Whisnu.

Kedua tersangka kini diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal.

Polda Sumut juga terus mengembangkan kasus ini untuk melacak jaringan pengedar maupun pembelinya, mengingat jumlah produksi dan omzet yang sangat besar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI