Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Bekasi, Sudah Beraksi 37 Kali
SinPo.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap para sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.
Sebanyak tujuh pelaku ditangkap dari dua kelompok berbeda yang sudah beraksi sebanyak 37 kali di sejumlah wilayah Cikarang. Ketujuh pelaku berinisial AF, RR, DHK, AD, S, R, dan I.
"Para pelaku sudah beraksi 37 kali melakukan pencurian motor di wilayah Cikarang," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers, Senin, 30 Juni 2025.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada Jumat, 6 Juni 2025. Hasil pendalaman mengarah pada sebuah kontrakan yang kerap dikunjungi sekelompok pemuda dengan aktivitas mencurigakan.
"Di lokasi tiga orang pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 22 Juni 2025," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka tergabung dalam satu kelompok curanmor yang kerap beroperasi bersama kelompok lain. Di lokasi yang berbeda empat pelaku lainnya akhirnya berhasil ditangkap.
"Dua pelaku lain yang tertangkap tangan saat mencoba mencuri sepeda motor di area parkir sebuah pesta pernikahan. Keesokan harinya, dua pelaku sisanya ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," ucapnya.
Dilakukan penggerebekan di kediaman para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, dua kunci magnet, dua kunci letter T, serta dua anak mata kunci yang biasa digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan.
"Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan," ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 Poin 3, 4, dan 5, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

