Pemerintah Umumkan Deregulasi Impor 10 Komoditas, Mulai Pupuk hingga Alas Kaki
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan deregulasi impor tahap pertama yang diarahkan untuk 10 jenis komoditas. Hal ini sebagai upaya menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.
"Kemarin, Bapak Presiden minta agar memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin, 30 Juni 2025.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, untuk menghadapi ketidakpastian dan unprediktabel (ketidakbisadiperkirakan) perkembangan tret dan perekonomian global, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, mendorong daya saing, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk
Kemudian, mendorong sektor padat karya supaya izin usahanya bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada. Selain itu, kebijakan ini juga dalam rangka menjaga tren pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga telah sejumlah langkah, seperti Kepres Satuan Tugas Perlindungan Perdagangan Investasi dan Keamanan antara Indonesia-Amerika Serikat (AS), Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Instruksi Presiden tentang Deregulasi Percepatan Kemudahan Perizinan Perusahaan, serta Kepres tentang Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Perusahaan.
Salah satu yang akan dideregulasi adalah Revisi Permendag Nomor 36 tahun 2023, Jp Permendag 8/2024 tentang kebijakan pengaturan impor. Adapun proses revisi dilakukan dengan usulan dari Kementerian/Lembaga (K/L), Asosiasi, stakeholder, dan juga dilakukan regulatroy impact analysis.
"Rapat kerja teknis dilakukan dan oleh karena itu seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan lartas itu mencakup relaksasi 10 komoditas," ujarnya.
Kesepuh komoditas yang telah ditetapkan untuk deregulasi yaitu, pertama produk kehutanan untuk 441 jumlah kode HS, kedua pupuk bersubsidi untuk 7 jumlah kode HS, ketiga bahan baku plastik untuk 1 jumlah kode HS, keempat sakarin, silamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol untuk 2 jumlah kode HS, kelima bahan bakar lain dengan jumlah 9 kode HS.
Keenam, bahan kimia tertentu dengan jumlah 2 kode HS, ketujuh mutiara dengan jumlah 4 kode HS, kedelapan food tray dengan jumlah 2 kode HS, kesembilan alas kaki dengan jumlah 6 kode HS, terakhir sepeda roda dua dan roda tiga dengan jumlah 4 kode HS.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan, terdapat beberapa komoditas yang dikecualikan dalam deregulasi kebijakan impor ini, pertama barang strategis yang telah ditetapkan neraca komoditasnya, kedua barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan serta Moral Hazard (K3LM), ketiga barang terkait dengan industri strategis atau padat karya.
"Yang ini yang dikecualikan dari paket diregulasi," kata Budi.

