Palestina Serukan Tindakan Internasional untuk Hentikan Kekerasan Pemukim Israel di Tepi Barat

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 30 Juni 2025 | 01:07 WIB
Kamp pengungsi Gaza. (SinPo.id/AFP)
Kamp pengungsi Gaza. (SinPo.id/AFP)

SinPo.id -  Pemerintah Palestina pada Minggu (29/6/2025) menyerukan tindakan pencegahan internasional guna menghentikan gelombang kekerasan yang dilakukan pemukim ilegal Israel terhadap warga sipil Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Palestina mengimbau komunitas global untuk bertindak tegas dan memikul tanggung jawab dalam menegakkan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta melindungi rakyat Palestina dari kejahatan yang dilakukan oleh kelompok pemukim dan elemen teroris yang mereka bawa.

“Tindakan tegas diperlukan untuk mengakhiri serangan dari geng pemukim dan elemen-elemen teroris mereka terhadap rakyat kami, tanah, properti, dan tempat-tempat suci kami,” bunyi pernyataan Kemenlu Palestina.

Seruan ini datang di tengah lonjakan kekerasan yang signifikan di Tepi Barat dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan data resmi pemerintah Israel, sepanjang paruh pertama tahun 2025 telah terjadi 414 serangan oleh pemukim ilegal terhadap warga Palestina—angka ini meningkat 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejak pecahnya perang Israel-Gaza pada Oktober 2023, Tepi Barat juga menjadi sasaran serangan brutal. Data dari Kementerian Kesehatan Palestina mencatat 986 warga Palestina tewas dan lebih dari 7.000 orang luka-luka akibat aksi militer Israel dan kekerasan para pemukim.

Komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah menyuarakan keprihatinan serius terhadap situasi ini. Dalam pernyataannya baru-baru ini, PBB memperingatkan adanya lonjakan tajam serangan pemukim Israel yang menargetkan penduduk sipil Palestina, sering kali dengan impunitas.

Sementara itu, Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli lalu telah menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina—termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur—adalah ilegal. Lembaga tersebut juga menyerukan evakuasi seluruh permukiman sebagai bagian dari penyelesaian damai jangka panjang.

Meningkatnya kekerasan dan ketidakadilan ini memicu kekhawatiran regional dan global akan potensi eskalasi lebih lanjut, sekaligus menempatkan komunitas internasional pada ujian untuk membuktikan komitmennya terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI