Polres Malinau Ungkap Kasus Pencurian Sarang Walet dan Barang Elektronik
SinPo.id - Polres Malinau mengungkap dua kasus pencurian yang cukup meresahkan masyarakat. Kasus pertama melibatkan seorang pelaku berinisial S (26), yang mencuri sarang burung walet dari rumah warga. Sementara kasus kedua pencurian barang elektronik dari rumah warga yang kosong karena ditinggal pemiliknya, dengan pelaku berinisial RF (31).
"Dua kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu berbeda, namun keduanya sama-sama meresahkan masyarakat," ujar Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 29 Juni 2025.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih besar.
"Kami akan terus mendalami motif para pelaku dan mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan dan profesional," kata dia.
"Polres Malinau kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian dan siap memberikan rasa aman kepada masyarakat," sambung Alamsyah.

