KAI Gandeng Polisi Tindak Perusak Tembok Pembatas Rel di Jatinegara

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 29 Juni 2025 | 21:37 WIB
Tembok bolong Jatinegara (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Tembok bolong Jatinegara (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyesalkan masih adanya pelaku yang merusak tembok pembatas jalur kereta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, meski tembok tersebut sudah diperbaiki. 

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pihaknya berencana memperkuat kerja sama dengan aparat kepolisian guna menindak pelaku perusakan yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Kami terus berupaya menjaga keamanan jalur dengan memperbaiki dan mensterilkan area di sekitar rel. Namun, adanya pembukaan akses ilegal akibat perusakan tembok pembatas menimbulkan risiko serius, baik bagi keselamatan masyarakat maupun operasional kereta," ujar Ixfan dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.

Ixfan menuturkan, pembobolan tembok tersebut tidak hanya membuka akses untuk penyeberangan tidak resmi, tetapi juga disinyalir dipakai untuk aktivitas yang melanggar hukum seperti praktik prostitusi. 

Oleh karena itu, kata dia, KAI akan menggandeng Ditjen Perkeretaapian serta aparat keamanan setempat untuk menutup lubang yang ada dan meningkatkan patroli di titik-titik rawan.

"Setiap perusakan fasilitas perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Ixfan.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan jalur kereta dengan tidak memanfaatkan rel sebagai area publik dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar rel.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI