Guru Ngaji di Jaksel Cabuli Muridnya Sejak 2021, Modus Iming-iming Uang Jajan
SinPo.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berkedok sebagai guru mengaji di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Hasil pendalaman, pelaku inisial AF melakukan pencabulan terhadap anak muridnya itu sejak tahun 2021 silam.
"Pelaku AF mulai mencabuli anak-anak yang diajar mengaji olehnya sejak tahun 2021," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan, Minggu, 29 Juni 2025.
Modus pelaku melakukan aksi cabulnya itu dengan iming-iming korban diberikan uang jajan Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Bila ajakan pelaku ditolak, maka korban akan diintimidasi.
"Modus pelaku mengiming-imingi korban uang jajan. Korban juga diancam dan ditampar bilamana memberitahukan orang iain," ucapnya.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Polisi menangkap seorang guru inisial AF yang diduga melakukan pencabulan terhadap 10 muridnya di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pada, 26 Juni 2025 lalu.
Pelaku ditangkap di kediamannya. Saat ini rumah tempat pelaku mengajari para korban mengaji sudah di garis polisi.
