Ketua KPU Sambut Putusan MK, Dorong Pemilu Lebih Manusiawi dan Terukur
SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif menyatakan, skema pemilu serentak nasional dan daerah seperti yang diterapkan selama ini telah melampaui batas kemampuan ideal penyelenggara.
Dia menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah ialah momentum penting untuk merombak desain sistem pemilu ke arah yang lebih manusiawi dan terukur.
“Pengalaman kita di 2019 menjadi alarm keras. Ketika semua kotak suara disatukan dalam satu waktu, nyawa penyelenggara menjadi taruhan,” ujar Afif dalam keterangannya, Sabtu, 28 Juni 2025.
Afif merujuk pada pelaksanaan Pemilu 2019 yang menewaskan ratusan petugas KPPS karena kelelahan. Menurutnya, skema lima kotak suara dalam satu TPS, pilpres, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, menyebabkan tekanan logistik dan teknis luar biasa.
Kendati mitigasi dilakukan pada Pemilu 2024 dengan pembatasan jumlah pemilih per TPS, beban kerja tetap dianggap tidak proporsional.
“Kita berusaha memperbaiki di sisi teknis, tetapi masalahnya bukan hanya teknis. Ini soal desain tata waktu dan struktur kerja yang tidak ramah terhadap penyelenggara,” katanya.
Afif menyebut tumpang tindih tahapan antara pemilu nasional dan pilkada makin memperparah tekanan. Dia mencontohkan situasi pada Januari 2024, ketika KPU masih sibuk mempersiapkan Pilkada serentak, padahal pemilu legislatif dan pilpres belum digelar.
“Bayangkan, kami harus merancang anggaran dan strategi pilkada saat proses pemilu nasional masih bergulir. Tahapan-tahapan itu saling membebani, dan tidak ada ruang jeda,” ujarnya.
Lebih jauh, Afif menyambut baik putusan MK yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Menurut dia, langkah ini merupakan upaya sistematis untuk memberi ruang kerja yang realistis dan mengurangi risiko kegagalan penyelenggaraan.
“Dengan jarak waktu sekitar dua sampai dua setengah tahun antara pemilu dan pilkada, kita punya waktu bernapas. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga keselamatan kerja,” katanya.
Selain itu, Afif menyebut pemisahan jadwal pemilu juga akan memberi kejelasan hukum dan memperkuat tata kelola politik daerah. Dia berharap desain baru ini tak hanya dikawal secara hukum, tetapi juga diikuti dengan reformasi administratif dan anggaran.
"Kami mengapresiasi putusan MK, namun ini baru langkah awal. Reformulasi desain pemilu nasional dan daerah harus dibarengi penguatan kelembagaan, logistik, dan perlindungan petugas,” tandasnya.
