Polresta Malang Kota Ungkap 111 Kasus Narkotika dalam Enam Bulan

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:56 WIB
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Malang Kota (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Malang Kota (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polresta Malang Kota mengungkap 111 kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2025. Dalam kurun waktu enam bulan, Satresnarkoba mengamankan 137 tersangka narkoba, termasuk pengguna.

"Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil ungkap 111 kasus, dari jumlah itu terdapat 42 kasus sudah masuk pada tahap II yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 28 Juni 2025.

Keberhasilan ini, sambung Nanang, berarti kepolisian telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba diperkirakan lebih dari 17 ribu jiwa. Pengungkapan kasus juga mencegah kerugian ekonomi negara lebih dari Rp2 miliar.

Selama pemberantasan narkotika enam bulan ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, termasuk 1,3 kilogram sabu-sabu, 606,4 gram ganja kering, 2.245 butir ekstasi, dan 29.338 butir pil dobel L.

"Kami berharap masyarakat lebih berperan aktif, jika ada informasi sekecil apapun terkait narkoba, segera laporkan, jangan segan-segan hubungi layanan Call Center Polri 110 atau hotline 081137802000 serta bisa datang langsung ke Polresta Malang Kota," kata dia.

Polresta Malang Kota menyerukan semangat "War On Drugs" dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan keselamatan Kota Malang dari ancaman narkoba.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI