DPR Pertanyakan Langkah Kejagung Teken MoU tentang Penyadapan
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan setelah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi nasional untuk melakukan penyadapan. Kerja sama ini bertujuan mendukung upaya penegakan hukum melalui pemanfaatan data dan penguatan pertukaran informasi untuk kebutuhan intelijen.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mempertanyakan langkah Kejagung. Dia menyebut belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan.
"Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR," ujar Nasir, dikutip dari laman Parlementaria, Sabtu, 28 Juni 2025.
Nasir juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30C yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan. Komisi III DPR RI akan meminta klarifikasi resmi dari Kejagung untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam memahami Pasal 30C.
"Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk," tegasnya.
Nasir mengaku terkejut dengan adanya MoU antara Kejagung dan operator seluler terkait penyadapan.
"Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini," kata dia.

