KPU RI Hormati Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 27 Juni 2025 | 22:10 WIB
KPU
KPU

SinPo.id -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," ujar Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 27 Juni 2025.

Afifuddin menilai, keputusan ini akan meringankan beban teknis yang selama ini dihadapi KPU. Ia mengakui bahwa pelaksanaan tahapan pemilu nasional dan daerah secara bersamaan selama ini membuat penyelenggara pemilu harus bekerja ekstra keras.

"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Amar putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025).

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan waktu pelaksanaan pemilu daerah paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya).

Amar putusan MK juga menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sesuai ketentuan baru yang diatur dalam putusan tersebut.

Dengan adanya pemisahan ini, sejumlah pengamat menilai pemilu daerah akan memiliki ruang yang lebih besar untuk menonjolkan isu-isu politik lokal, sekaligus menghindari kelelahan sistemik yang terjadi ketika semua kontestasi disatukan dalam satu waktu.

"Ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi juga kesempatan memperkuat demokrasi lokal," tulis salah satu pengamat politik dalam tanggapannya.

KPU RI menyatakan akan menyesuaikan semua proses perencanaan pemilu ke depan berdasarkan ketentuan baru ini, dimulai dari siklus pemilu 2029.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI