Polisi Segera Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Usai Saksi Ahl Diperiksa

Laporan: Firdausi
Jumat, 27 Juni 2025 | 15:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya akan menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara dilakukan usai penyidik mengumpulkan fakta-fakta pemeriksaan sejumlah saksi ahli.

"Kapan gelar perkara dilakukan? Nanti setelah faktanya utuh. Dikumpulkan, baru gelar perkara untuk menentukan apakah kejadian ini ada dugaan tindak pidana atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 27 Juni 2025.

Ade menuturkan, penyidik juga masih mengumpulkan keterangan saksi ahli. Keterangan yang digali dari para ahli yaitu mulai dari fitnah maupun narasi miring tentang Jokowi.

"Ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, kemudian ahli hukum ITE, kemudian ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, grafologi, dan ahli hukum pidana. Itu yang belum digali," ucapnya. 

Usai pemeriksaan sejumlah saksi ahli rampung, kata dia, baru kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya pihak-pihak yang akan ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi tahapan gelar perkaranya seperti itu," ucapnya.

Diketahui, mantan Presiden
Jokowi telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Dia melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Bareskrim Polri juga telah menghentikan proses hukum tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 itu karena tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI