Libur Tahun Baru Islam, Polisi Terapkan Gage dan One Way Arah Puncak Bogor
SinPo.id - Polisi menerapkan sistem ganjil genap dan one way (satu arah) di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat selama libur panjang Tahun Baru Islam 1447 Hijriah. Sistem one way diterapkan dari pagi hingga sore hari. Sedangkan ganjil genap diterapkan dari Jumat hingga Minggu.
"Sistem ganji genap dan one way diberlakukan sesuai kondisi lalu lintas di lapangan," kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
Menurut Ardian, kebijakan ganjil genap diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur.
Sedangkan penerapana one way diberlakukan jika antrean sudah mencapai kilometer 45 di Tol Jagorawi.
"Bila mencapai kilometer 45 di Tol Jagorawi, akan segera memberlakukan sistem satu arah dari Jakarta menuju Puncak," ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat yang hendak berlibur ke Puncak Bogor sebaiknya tetap mematuhi peraturan yang ada serta mempersiapkan kendaraan dalam kondisi prima.
"Kami imbau tetap patuhi aturan lalu lintas dan pastikan kondisi kendaraan prima," ucapnya.
