Wagub DKI Dorong Ruang Khusus Merokok, Tegaskan Perda KTR Bukan Larangan Total
SinPo.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Rano Karno menegaskan pentingnya keadilan dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut dia, pemerintah tidak hanya bertanggung jawab melindungi warga dari paparan asap rokok, tetapi juga perlu memberi ruang bagi masyarakat yang masih merokok.
Rano menilai kebijakan tanpa rokok tidak boleh dilihat sebagai bentuk larangan total terhadap aktivitas merokok, melainkan sebagai upaya pengaturan ruang yang adil bagi semua pihak.
“Jadi artinya tentu kita sebagai pemerintah harus adil. Ada orang yang hobi merokok atau suka merokok. Tapi ada orang yang juga tidak bisa. Ya, ini kan kebijakan yang mesti kita buat,” ujar Rano kepada wartawan.
Dia mengatakan, kesenjangan utama dalam pelaksanaan aturan ini terletak pada ketiadaan fasilitas khusus bagi perokok. Pemprov DKI, kata Rano, tengah mempertimbangkan untuk menyediakan ruang-ruang khusus merokok agar hak perokok dan non-perokok bisa diakomodasi secara seimbang.
“Kita tidak melarang merokoknya. Tapi yang tidak boleh merokok di tempat tertentu,” tegasnya.
Dengan pendekatan yang inklusif, Rano berharap kebijakan KTR dapat diterima lebih luas oleh masyarakat tanpa mengesampingkan hak kesehatan publik maupun kebebasan individu.

