WNA Malaysia Tipu Nasabah BCA Lewat SMS Phising, Uang Rp100 Juta Raib
SinPo.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia terkait kasus penipuan digital yang menargetkan nasabah bank. Salah satu korban, berinisial AEF, yang merupakan nasabah Bank BCA, mengalami kerugian sekitar Rp100 juta akibat serangan SMS phising.
“Korban nasabah Bank BCA. Pelaku membuat draft SMS menggunakan logo BCA, seolah-olah berasal dari bank. Kemudian melakukan blasting SMS secara masif,” ujar Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers pada Selasa 24 Juni 2025.
Menurut Fian, pesan yang dikirim pelaku berisi informasi palsu seputar masa berlaku poin nasabah yang akan habis, disertai tautan (link) yang mengarah ke situs palsu mirip tampilan resmi BCA.
Begitu korban mengklik link yang disisipkan dalam SMS palsu tersebut, data rekening dan akses perbankan langsung diretas dan dikendalikan oleh pelaku.
“Di saat itulah, isi tabungan korban akan dikuras habis oleh tersangka,” ungkap Fian.
Pelaku diketahui menggunakan perangkat elektronik alat blaster SMS yang dikendalikan melalui ponsel untuk menyebar ribuan pesan palsu ke target acak.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial OKH (53) dan CY (29), keduanya warga negara Malaysia. Sementara satu pelaku lain, LW, masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tim masih memburu satu pelaku lain. Ketiganya berperan dalam mengendalikan sistem dan pengumpulan data hasil phising,” tambah Fian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
