Komisi II DPR Bakal Panggil MenPAN-RB Minta Penjelasan ASN Bisa WFA

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 24 Juni 2025 | 14:41 WIB
Ilustrasi ASN (SinPo.id/ Dok. BKPSDM)
Ilustrasi ASN (SinPo.id/ Dok. BKPSDM)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan memanggil MenPAN-RB Rini Widyantini dalam waktu dekat. Pemanggilan untuk meminta penjelasan langsung terkait aturan aparatur sipil negara (ASN) yang diperbolehkan kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).

"Kehendak subjektif ini juga harus dilihat kondisi objektif yang ada seperti apa. Saya melihat kritik-kritik masyarakat harus didengarkan. Kita pun juga akan berusaha mengundang Menteri PAN-RB dalam persidangan masa sidang ini," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan dalam rapat, pihaknya akan meminta kejelasan mengenai motif adanya kebijakan tersebut. Selain itu, perlu ada penjelasan mengenai efek yang ditimbulkan usai kebijakan itu diterapkan.

"Akan kita tanya betul dari motif yang baik dengan peraturan Menteri tentang kerja lewat komputer dengan sistem digital, atau WFA ini sebenarnya efektif nggak. Efeknya nggak? Mengganggu pelayanan publik nggak? Mengganggu koordinasi enggak? Ada pengawasan enggak? Ini harus dilihat betul-betul di dalam pelaksanaan kerjanya," ucapnya.

Menurut dia, yang patut dipertanyakan ialah terkait sinyal internet di Indonesia. Sebab, saat ini sinyal internet belum cukup merata.

"Tidak begitu mudah langsung diterapkan begitu saja, tanpa ada satu proses untuk koordinasi pengawasan masing-masing ASN yang bekerja dari rumah dengan sistem digital era komputerisasi saat ini," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengaku menghormati terobosan yang dibuat oleh KemenPAN-RB. Namun, Aria Bima menilai perlu perencanaan yang matang untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Tapi sekali lagi tanpa ada proses perencanaan yang mateng nanti justru yang terjadi inefisiensi, tidak efektivitas kinerja ASN yang justru nanti akan menjadi pembicaraan kritik-kritik di masyarakat," ucapnya.

"Mohon maaf, pakai kerja yang masuk kantor saja kadang ASN ini tidak produktif. Kadang ASN ini tidak efektif di dalam pendisiplinan kinerjanya. Standar kedisiplinan dalam artian kesadaran akan peran, akan tugas dan tanggung jawabnya itu masih butuh adanya fungsi pengawasan," timpal dia.

Meski begitu, dia mengaku khawatir sistem WFA akan meningkatkan ketidakdisiplinan ASN. Selain itu, juga mengganggu produktivitas.

"Dikhawatirkan dengan sistem kerja yang dari rumah itu, akan lebih cenderung bagaimana tingkat ketidakdisiplinan ASN ini semakin meningkat, yang mengganggu dalam tingkat produktifitasnya, yang paling akhir adalah mengganggu sistem pelayanan publiknya," katanya.

Sebelumnya, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 4 Tahun 2025.

PermenPANRB No 4/2025 membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI