Legislator Soroti Penonaktifan 7,3 Juta Peserta PBI JK oleh Kemensos
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, menyoroti penonaktifan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang digagas Kementerian Sosial (Kemensos).
Pasalnya, 7,3 juta peserta PBI JK tersebut tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan peserta dinilai sudah sejahtera. Sehingga bantuan yang diberikan pemerintah harus dicabut.
"Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera, maka pertanyaannya, apakah validasi dan verifikasi data tersebut sudah benar-benar akurat dan berpihak pada realitas di lapangan?” kata Nurhadi, dalam keterangan persnya, Selasa, 24 Juni 2025.
"Jangan sampai hanya karena kesalahan teknis atau pemutakhiran data yang belum sempurna, jutaan masyarakat rentan tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan," imbuhnya.
Ia pun meminta pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang berdampak langsung pada hak dasar setiap warganya, serta harus lebih teliti dalam menyortir mana warganya yang sangat membutuhkan.
"Negara jangan gegabah mengambil keputusan yang berdampak pada hak masyarakat," tegasnya.
Diketahui, sebanyak 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK resmi dinonaktifkan per Mei 2025.
Adapun Penonaktifan kepesertaan PBI JK terhadap 7,3 juta warga tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa status kepesertaan tersebut masih bisa diaktifkan kembali asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan, yakni jika peserya masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat.
