Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, Penyelenggara Pemilu Diminta Koordinasi TNI-Polri

Laporan: Tisa
Kamis, 08 Oktober 2020 | 09:59 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (Foto: Humas DPR RI)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (Foto: Humas DPR RI)

sinpo, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU, Bawaslu dan DKPP selaku penyelenggara pemilu berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk mengantisipasi lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye Pilkada. 

Sebagaimana diketahui, pada 10 hari pertama tahapan kampanye, Bawaslu telah menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

Menurut Guspardi,  kunci penyelenggaran tahapan pilkada di tengah pandemi COVID-19 adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu menerapkan memakai masker, rajin Mencuci tangan dan selalu menjaga jarak alias 3M secara ketat.

"Hal yang paling penting itu adalah sinkronisasi. Koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik dan paslon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Ia menegaskan sinkronisasi dan koordinasi itu merupakan kunci utama agar Pilkada tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran COVID-19. Legislator  Dapil Sumbar 2 ini menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur penegakan protokol kesehatan.

Adapun peraturan tersebut adalah PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas.

"Serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi pilkada serentak 2020, sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan," ujar politikus asal PAN ini.

Oleh karena itu, menurutnya yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara Pilkada dengan segenap stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran dimasa  kampanye ini. 

"Prinsipnya, siapa pun dimanapun dan kapan pun bagi yang tidak mengindahkan penegakan protokoler kesehatan harus dilakukan tindakan tegas," pungkas anggota baleg DPR RI tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI