Polisi Gagalkan Upaya Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi di Karimun
SinPo.id - Personel Kapal Polisi Anis Madu – 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 17 Juni 2025, mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan Karimun. Tim dari KP. Anis Madu – 3009 langsung melakukan pemantauan secara tertutup di lokasi yang dicurigai.
"Kami langsung bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Tim melakukan pemantauan dan penindakan di lapangan," jelas Ipda Jerry Ferdian Mafazi Artana, Komandan KP. Anis Madu – 3009, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 22 Juni 2025.
Dua terduga pelaku, PD (41) dan SA (37), kata Jerry, ditangkap saat membawa bungkus rokok berisi plastik klip bening berisi 90 butir pil warna kuning berlogo Super Mario yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 31,68 gram.
"Barang bukti yang diamankan antara lain 90 butir pil diduga ekstasi, 1 bungkus rokok Sampoerna putih, 1 unit handphone OPPO F9 warna merah, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver," jelasnya.
Kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
