Jakarta Peringati HUT ke-498, Raperda KTR Dituntut Segera Disahkan

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 22 Juni 2025 | 20:58 WIB
Ilustrasi rokok (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi rokok (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Jakarta memperingati Hari Ulang Tahun ke-498. Hal ini menjadi momentum pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah mandek selama lebih dari 10 tahun.

"Momentum ulang tahun Jakarta harus jadi titik tolak untuk menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesehatan warga," ujar Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto dalam keterangannya, Minggu, 22 Juni 2025.

Raperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum. Penguatan ini juga selaras dengan mandat nasional dalam UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.

"Udara bersih bukan cuma soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara,"kata Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra.

Kemudian Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Nina Samidi mengaku mendukung Perda tentang kawasan tanpa rokok.

"Kami mendukung Jakarta akhirnya memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memastikan perlindungan masyarakat dari bahaya produk tembakau maupun rokok elektronik,"  kata Nina.

Dengan langkah tegas ini, Jakarta berpeluang menegaskan jati dirinya sebagai kota global yang progresif dan berpihak pada masa depan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI