Pengedar Sabu Bang AE Ditangkap di Sunter, 97,29 Gram Disita
SinPo.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial AS alias Bang AE di Jalan Sunter, Tanjung Priok terkait kasus peredaran narkoba. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 97,29 gram.
"Penyalahgunaan narkoba seberat 97,29 gram sabu di TKP Jalan Sunter, Tanjung Priok," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibi dalam keterangannya, Sabtu, 21 Juni 2025.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat pada Rabu, 18 Juni 2025 adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Tanjung Priok. Tim kemudian bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut.
"Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik transaksi," ucapnya.
Kecurigaan mengarah ke area parkir motor di tempat Futsal, Sunter. Tim kepolisian yang melakukan penyamaran berhasil menangkap AS di Jalan Sunter.
"Pelaku menyimpan sabu di dalam bagasi sepeda motornya," ucapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
