Legislator DKI Soroti Dampak Raperda Kawasan Tanpa Rokok pada Pedagang Kecil
SinPo.id - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperketat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai sorotan dari berbagai kalangan. Anggota DPRD DKI Farah Safira menegaskan, penyusunan regulasi tersebut tidak boleh mengabaikan nasib para pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari penjualan rokok.
“Banyak warung tradisional yang mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber utama pendapatan. Kalau peraturan ini tidak dikaji dengan matang, bisa mematikan usaha mereka,” ujar Farah dalam keterangannya dikutip, Sabtu, 21 Juni 2025.
Farah menekankan, penerapan kawasan tanpa rokok harus dibarengi dengan strategi komunikasi dan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat, terutama kepada pelaku usaha mikro.
“Jangan sampai nanti pedagang justru jadi korban karena kurang informasi. Sosialisasi yang tepat harus menjadi prioritas sebelum aturan ini berjalan,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap toko-toko yang menjual rokok elektrik, yang kerap berdalih produknya tidak mengandung zat berbahaya.
Menurutnya, jika pengawasan tak diperketat, pelanggaran terhadap semangat kawasan tanpa rokok bisa semakin marak.
“Regulasi harus konsisten, termasuk untuk rokok elektrik. Kalau tidak diawasi secara ketat, akan sulit menegakkan aturan ini di lapangan,” kata Farah.
Politisi muda dari Fraksi Gerindra ini menambahkan, perlindungan kesehatan masyarakat memang penting, namun pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada kelompok ekonomi yang dikorbankan secara sepihak.
“Pendekatan yang adil sangat dibutuhkan. Kita ingin lingkungan sehat, tapi kita juga harus berpikir realistis soal dampaknya ke masyarakat bawah,” tandasnya.

