GEKANAS Luncuran Draf RUU Ketenagakerjaan Baru

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:10 WIB
GEKANAS meluncurkan buku yang memuat draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. (SinPo.id/Istimewa)
GEKANAS meluncurkan buku yang memuat draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), sebuah aliansi progresif yang terdiri dari 18 federasi serikat buruh nasional, akademisi, peneliti, dan advokat, meluncurkan buku yang memuat draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk mendorong reformasi ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja dan melawan warisan kontroversial dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Koordinator Presidium GEKANAS, R. Abdullah, menegaskan bahwa RUU ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik.

“Sejak awal, kami menolak Omnibus Law yang lahir tanpa partisipasi publik dan merugikan pekerja,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Sabtu, 21 Juni 2025.

GEKANAS, sebagai pihak pemohon pertama judicial review terhadap UU Cipta Kerja, turut mengawal jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, pada akhir 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan mereka, mencabut 21 pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan pemerintah untuk memisahkan kluster ketenagakerjaan dari UU tersebut.

“MK secara tegas memerintahkan agar pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun. Dan kami tidak tinggal diam,” tegas Abdullah.

RUU baru ini dirumuskan oleh Tim Kajian GEKANAS yang terdiri dari 13 orang—gabungan akademisi, peneliti, dan aktivis buruh—dan dimuat dalam buku berjudul: “Kajian Pokok Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru Pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.”

RUU ini menyuarakan harapan besar para pekerja, termasuk perlindungan terhadap hak-hak dasar, penguatan jaminan hidup yang layak, serta kehadiran negara dalam mendorong sistem asuransi pesangon bagi korban PHK.

"Kami ingin memastikan, ke depan pekerja tidak lagi terpinggirkan atas nama investasi. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan sekadar menjadi wasit yang netral,” tambah Abdullah.

Turut hadir dalam acara para pimpinan federasi serikat pekerja nasional, akademisi, serta anggota Tim Kajian GEKANAS, seperti Mustiyah, Muhammad Fandrian Adhistianto, Saepul Anwar, Zen Mutowali, Endang Rohani, Yosep Obaama Kolim, dan Andi Wijaya.

Dengan peluncuran ini, GEKANAS berharap RUU versi pekerja dapat menjadi masukan substansial bagi DPR dan pemerintah dalam merancang UU Ketenagakerjaan baru yang sesuai dengan amanat konstitusi dan realitas pekerja di lapangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI