KemenP2MI Gagalkan Keberangkatan 11 CPMI Ilegal Tujuan Malaysia di Batam

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 21 Juni 2025 | 02:41 WIB
Ilustrasi Pelabuhan Internasional Batam Center. (SinPo.id/dok. KP2MI)
Ilustrasi Pelabuhan Internasional Batam Center. (SinPo.id/dok. KP2MI)

SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Tim Pelindungan BP3MI Kepulauan Riau, berhasil mencegah 11 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) saat melakukan monitoring di Pelabuhan Internasional Batam Center. Mereka diduga hendak berangkat bekerja ke Malaysia secara ilegal.

Tim menemukan kejanggalan pada penumpang Kapal MV Citra Legacy 3 dan MV Aliya Express 3 yang dijadwalkan berangkat menuju Malaysia pada Kamis sore. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 11 orang yang hanya mengantongi paspor, visa 3 bulan, dan tiket kapal, tanpa dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.

"Modus mereka adalah menggunakan visa kunjungan keluarga, padahal tujuan sebenarnya adalah bekerja di Malaysia secara ilegal," ujar Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Imam Riyadi dalam keterangannya, Jumat, 20 Juni 2025.

Dari hasil pendalaman, 11 orang tersebut terdiri dari delapan berasal Sulawesi Tenggara dan tiga orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka telah menempuh perjalanan panjang dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, menuju Batam dengan transit di beberapa pelabuhan domestik.

Setibanya di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, mereka dijemput oleh seorang terduga pengurus, lalu diarahkan ke Pelabuhan Internasional Batam Center. Di sinilah petugas helpdesk BP3MI menemukan indikasi pelanggaran dan langsung mencegah keberangkatan.

Dari hasil wawancara, tujuh orang mengaku membayar antara Rp6-7 juta untuk pengurusan paspor dan visa. Uang tersebut diserahkan kepada seorang perekrut di daerah asal, yang diketahui merupakan suami dari salah satu CPMI bernama Marnia. 

Sementara itu, La Faira, salah satu CPMI, mengaku membayar Rp4 juta kepada seorang perempuan bernama Elen Magdalena yang berdomisili di Batam.

Imam menyebut, Elen Magdalena mengaku hanya membantu menjemput dan mengantar para calon pekerja atas permintaan suami Marnia yang kini berada di Malaysia. 

Setelah pencegahan dilakukan, BP3MI segera mengamankan para CPMI dan dua terduga pengurus, yaitu Marnia dan Elen Magdalena. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Subdit IV Polda Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para calon PMI tentang risiko bekerja secara nonprosedural di luar negeri," ungkap Imam. 

Sementara tiga orang CPMI kini ditampung di Rumah Ramah BP3MI Kepri, sementara tujuh lainnya bersama dua terduga pengurus masih dalam proses penyelidikan.

Terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, selalu mengingatkan calon CPMI untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural. 

Karding juga mengimbau calon PMI mencari tahu lowongan pekerjaan di luar negeri melalui Kementerian P2MI. 

"Untuk prosedural, silakan mendatangi kantor-kantor pelayanan pekerja migran Indonesia di kabupaten atau kantor-kantor BP3MI di tingkat wilayah atau langsung telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada," imbau Karding.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI