Soal Kerja WFA, Pimpinan MPR Minta ASN Jaga Kepercayaan Publik
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga kepercayaan publik. Kebijakan bekerja secara fleksibel dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) yang baru diberlakukan tidak boleh membuat kerja ASN tak maksimal.
"Bila kemudian pemerintah sudah mempercayakan kepada ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu," kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Dia menekankan kebijakan tersebut justru tak dipandang sebagai bentuk kelonggaran kerja bagi ASN. Sehingga, tidak produktif dan mencapai target kerja yang ditetapkan pemerintah.
"Artinya, jangan kemudian sudah diberi kesempatan work from anywhere, kemudian ternyata tidak melakukan work from anywhere, tapi melakukan hal-hal yang kemudian tidak sesuai daripada harapan pemerintah," katanya.
Sebaliknya, dia meminta kebijakan tersebut mampu menjadi pendorong bagi ASN agar dapat semakin produktif dan berkinerja baik.
"Harapan pemerintah itu agar betul-betul menjadi pemicu untuk sudah dipercaya, maka buktikan bahwa kepercayaan itu bisa dilakukan dengan yang terbaik," ucapnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut didukung pula dengan perkembangan teknologi informasi dan digital saat ini dalam menghadirkan fleksibilitas kerja.
"Memang sekarang ini era digitalisasi, era zoom dan lain sebagainya, memang lebih fleksibel kita bisa bekerja, dan dengan demikian maka kinerja juga lebih bagus, semakin kerja lebih bagus, dan kemudian tidak dikecewakan lah negara yang sudah memberikan kelonggaran semacam ini," ucap dia.
Meski demikian, Legislator dari Fraksi PKS ini menekankan agar kebijakan tersebut patut dibarengi dengan pelaksanaan evaluasi oleh pemerintah. Evaluasi untuk memastikan penerapan sistem itu membawa kebaikan atau justru sebaliknya.
"Pemerintah juga harus melakukan evaluasi. Kalau memang ternyata ini tidak produktif (kebijakannya) ya harus dikembalikan, tapi kalau ternyata ini sangat produktif dan sangat membantu kinerja yang lebih bagus, ya boleh saja itu dilanjutkan," kata dia.
ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau WFA hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.
PermenPANRB Nomorn4 Tahun 2025 membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
