Jadi Atensi Presiden, Baleg DPR Segera Rampungkan RUU PPRT

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 20 Juni 2025 | 21:45 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri (SinPo.id/ eMedia DPR RI)
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri (SinPo.id/ eMedia DPR RI)

SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkomitmen segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Apalagi, payung hukum itu telah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

"RUU yang urgen itu, salah satunya adalah RUU PPRT karena ini menjadi atensi Presiden agar segera disahkan," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Menurut dia, RUU PPRT perlu segera disahkan karena Indonesia merupakan salah satu negara yang mengirim pekerja migran terbanyak ke luar negeri. Rata-rata pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja di sektor PRT.

"RUU PPRT ini menjadi penting. Tujuannya apa? Agar negara memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga," kata Iman.

Di sisi lain, Legislator dari Fraksi PKB itu menyoroti banyaknya jumlah PRT di dalam negeri. Namun, saat ini para pekerja tersebut belum mempunyai perlindungan hukum sama sekali, bahkan untuk hal paling dasar seperti kontrak kerja.

"Karena itu, kita dorong agar RUU PPRT ini dalam masa sidang setelah reses ini akan kita bahas secara serius. Drafnya sudah ada. Ini kan RUU carry over (operan), jadi tinggal melanjutkan pembahasan periode lalu dan saya yakin ini bisa segera cepat selesai," ujar Iman.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pengesahan RUU PPRT merupakan kewajiban konstitusional sehingga perlu dilakukan segera.

Selain itu, pengesahan RUU yang telah bergulir 21 tahun di DPR ini juga dinilai langkah penting demi memenuhi kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan.

"Komitmen Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 dan dimasukkannya RUU PPRT ke Prolegnas Prioritas 2025–2029 menjadi momentum penting dan sinyal positif demi segera disahkannya RUU PPRT," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Putu Elvina beberapa waktu lalu.

Komnas HAM mendorong pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah untuk menggunakan momentum tersebut secara maksimal, demi memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan kepada sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI