Penyelidikan Belum Pro Justitia, Dugaan Perintangan Oleh Hasto Jadi Tidak Logis

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 20 Juni 2025 | 16:23 WIB
Suasana sidang Hasto Kristianto (Sinpo.id)
Suasana sidang Hasto Kristianto (Sinpo.id)

SinPo.id -  Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyebut proses penyelidikan dalam penanganan suatu perkara belum Pro Justitia. Sehingga, bila ada tindakan atau upaya perintangan yang dilakukan di tahap tersebut jadi tidak logis.

Hal itu disampaikan Chairul Huda saat hadir sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro Justicia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan," ujar Chairul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Menurutnya, tak logisnya upaya perintangan dilakukan di proses penyelidikan karena pada tahap tersebut belum ditemukan suatu dugaan tindak pidana yang terjadi.

Secara umum, penyelidikan memiliki arti serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Jadi tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa," ungkapnya.

Dianalogikan proses penyelidikan yang belum Pro Justitia seperti proses klarifikasi. Pihak-pihak yang diundang untuk memberikan keterangan disebut boleh tak memenuhinya karena dalam tahap tersebut tidak ada upaya paksa.

"Jadi bagiamana menghalang halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya. Jadi kalo ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang halangi penyelidikan menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan," kata Chairul.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI