Bandar Narkoba Ditangkap di Taman Sari, Setengah Kilo Sabu Disita
SinPo.id - Polisi menangkap seorang bandar sekaligus kurir narkoba berinisial SR alias UY (35) di sebuah kos-kosan Jalan Kebahagiaan Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Sebanyak 492,1 gram sabu berhasil disita.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Cilincing Polrestro Jakarta Utara.
"Sebanyak 492,1 gram sabu disita. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri kepada wartawan, 20 Juni 2025.
Penangkapan pelaku, berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada Bulan Mei 2025 lalu terdapat transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kemudian dilakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut, dan pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 jam 16.30 WIB pihaknya berhasil menangkap pelaku.
"Dilakukan penggerebekan di kos-kosan pelaku dan barhasil menyita barang bukti sabu," ucapnya.
Kini para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika denga pidana penjara paling singkat 6 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
