Sebanyak Tiga Remaja Bersajam Ditangkap di Kwitang, Celurit dan Busur Panah Disita
SinPo.id - Polisi menangkap tiga remaja yang menggunakan senjata tajam saat melakukan aksi tawuran di Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat dini hari tadi. Ketiga remaja itu berinisial BN (15), YU (24), dan AP (22).
"Tiga remaja yang melakukan tawuran menggunakan sejata tajam kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat, 20 Juni 2025.
Susatyo menuturkan, penangkapan tiga temaja berawal dari laporan masyarakat sekitar. Tim patroli kemudian ke lokasi dan mendapati tiga remaja yang berboncengan menenteng senjata tajam.
"Anggota mengejar para remaja ditemukan sejumlah senjata tajam dan para pelaku segera kami amankan," ucapnya.
Sebagian barang bukti senjata tajam dibuang oleh para remaja tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni tiga bilah clurit, dua bilah corbek, dua busur beserta lima anak panah, satu tombak, dua stik golf, serta tiga unit ponsel.
"Mereka sudah kami amankan. Mereka ini bukan musuh, tapi anak bangsa yang salah arah dan perlu dibimbing," ucapnya.
Ketiga remaja dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
