DLH DKI Jakarta Perketat Pengawasan Emisi Industri

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 19 Juni 2025 | 23:23 WIB
Ilustrasi emisi industri (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi emisi industri (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam menekan pencemaran udara dari sektor industri. 

Ketua Sub Kelompok Pengawasan Lingkungan DLH DKI Jakarta, Wishnu Widhiana, mengatakan pengawasan intensif kini diterapkan terhadap cerobong emisi industri dengan kategori pencemar tinggi, terutama peleburan logam dan industri berbahan bakar batu bara.

"Kalau dari hasil pengukuran tidak memenuhi baku mutu emisi, kami akan menindak. Penegakan hukumnya jelas, bisa sampai sanksi administratif disertai denda," ujar Wishnu dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut dia, langkah pengawasan ini dilakukan melalui sistem Continuous Emission Monitoring System (CEMS), yakni pemantauan cerobong emisi industri secara terus-menerus selama 24 jam non-stop selama tujuh hari penuh.

Wishnu menjelaskan, pengawasan ini juga merupakan bagian dari implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

“Dengan pemantauan terus-menerus ini, tidak ada celah bagi industri untuk sembunyi. Semua aktivitas emisi akan terpantau secara nyata dan akurat,” tuturnya. 

Dia menyebut, DLH DKI juga menyasar industri-industri yang selama ini berpotensi besar mencemari udara Jakarta, termasuk PT SSI, sebuah industri peleburan besi baja yang baru-baru ini menjadi objek pengawasan untuk cerobong tipe induction furnace.

"Selain pemantauan otomatis menggunakan CEMS, pengukuran manual juga dilakukan untuk industri lain yang diketahui memiliki kontribusi signifikan terhadap emisi udara," kata Wishnu. 

Lebih jauh, dia menegaskan, komitmen ini menjadi bagian dari strategi besar DLH dalam memperbaiki kualitas udara ibu kota yang dalam beberapa waktu terakhir kerap berada dalam kategori tidak sehat.

"Kami ingin warga Jakarta menghirup udara yang lebih layak. Itu bukan cuma slogan — kami awasi, kami ukur, dan kami tindak jika ada pelanggaran,” ujarnya.

Wishnu menambahkan, DLH tidak akan ragu memberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga denda administratif, jika industri terbukti melanggar baku mutu emisi sesuai peraturan perundang-undangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI