Anggota Dilaporkan ke Propam, Polda Metro: Kami Hormati Proses Hukumnya
SinPo.id - Polda Metro Jaya menghormati proses hukum terkait anggotanya yang dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan pelecehan saat penangkapan massa demonstrasi Hari Buruh pada 1 Mei 2025.
"Kami menghormati proses yang sedang dijalani. Dalam hal ini ada laporan anggota kami ke Propam. Silahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.
Ade menuturkan, proses hukum yang sedang berlangsung di Mabes Polri itu nantinya bisa diuji dan dibuktikan kebenarannya.
"Nanti kan bisa diuji dan dibuktikan ada proses hukumnya di Mabes Polri," ucapnya.
Dia juga menegaskan, bahwa proses hukum yang ditangani oleh Polda Metro dan Propam Mabes Polri itu, tentunya akan ditangani secara profesional dan transparan.
"Tentu kami akan menjalani proses hukum secara profesional dan transparan," ucapnya.
Diketahui, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bersama sejumlah korban membuat Laporan Polisi (LP) kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas adanya tindak pidana kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.
TAUD juga melaporkan dugaan pelanggaran etik ke beberapa unit lain di internal Polri yaitu Biro Pengawas dan Penyidikan (Rowassidik), dan Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Mabes.

