Komisi III DPR Sepakat Impunitas Advokat Masuk RUU KUHAP

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 18 Juni 2025 | 20:04 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Ashar)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi III DPR RI sepakat memasukkan pasal terkait impunitas bagi advokat ke Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan itu sebagai respons atas usulan akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur. Usulan tersebut disampaikan karena ada advokat yang justru terjerat pidana ketika mendampingi klien.

"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Dia mengatakan Komisi III DPR RI sudah menyepakati impunitas advokat itu sejak dua bulan lalu. Sehingga, hal itu sudah diakomodasi jauh sebelum diusulkan.

Sementara itu, akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan usulan itu perlu ditekankan karena advokat bisa masuk ke penjara setelah bekerja keras membela orang yang berhadapan dengan hukum.

Dia menilai profesi advokat tidak terlalu 'sakti' saat mendampingi klien. Terkadang, kata dia, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.

"Kadang-kadang terdakwanya lolos, tapi kami yang justru masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan," kata Tjoetjoe.

RUU KUHAP masuk ke Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Payung hukum ini akan mulai dibahas pada masa sidang yang dimulai pada 24 Juni 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI